Selamat Datang Di Blog Resmi SMP Negeri 1 Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, Propinsi Lampung

gambar smp

Friday, June 19, 2015

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TP 2015/2016

Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri 1 Braja Selebah Tahun Pelajaran 2015 /2016  dapat kami sampaikan sebagai berikut.

A.    Daya Tampung
Jumlah peserta didik yang diterima di SMPN 1 Braja Selebah TP 2015/2016 sebanyak 136 orang ( 4 rombel), setiap rombel terdiri atas 34 orang. Peserta didik baru yang boleh mendaftar di SMP Negeri 1 Braja Selebah adalah peserta didik yang telah Lulus dan menuntaskan kegiatan belajar mengajarnya di Sekolah Dasar

B. Sistem Penerimaan
Sistem penerimaan Peserta Didik  Baru pada SMP Negeri 1 Braja Selebah hanya melalui satu  jalur, yakni :1.Jalur Nilai Akademik ( NA )

C.    Persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru
1.  Mengisi formulir pendaftaran                                                           1 Lembar
2. Foto copy raport SD/MI                                                     2 Rangkap
3.  SKHU Asli dan Foto copy                                                                    2 Rangkap
4.  Lulus SD/MI dan Memiliki NISN
5.  Foto Copy Kartu Keluarga (KK)                                                          2 Lembar
6.  Pas Photo 3 X 4 terbaru                                                                      4 Lembar
7.  Pas Photo 2 X 3 terbaru                                                                      2 Lembar
8. Semua berkas dimasukan di map warna Kuning

D.   Waktu Pendaftatran
       Pendaftaran dimulai tanggal 29 Juni 2015 s.d. 03 Juli 2015 pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
        

E.   Pengumuman
      Pengumuman Seleksi Administrasi tanggal 06 Juli 2015.

f.   Daftar ulang
      Daftar ulang bagi yang diterima tanggal 06 Juli 2015 membawa nomor pendaftaran


g.   Seragam
      Model seragam mengikuti aturan Sekolah

Wednesday, June 17, 2015

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA


REGULASI PEMENUHAN HAK AGAMA


Pendidikan pada hakekatnya merupakan proses pendewasaan manusia menjadi manusia seutuhnya. Manusia seutuhnya meliputi keseluruhan dimensi kehidupan manusia: fisik, psikis, mental/moral, spiritual dan religius. Pendidikan dapat berlangsung secara formal di sekolah, informal di lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan dan nonformal dalam keluarga. Pendidikan agama di sekolah sebagai salah satu upaya pendewasaan manusia pada dimensi spiritual-religius. Adanya pelajaran agama di sekolah di satu pihak sebagai upaya pemenuhan hakekat manusia sebagai makhluk religius (homo religiousus). Sekaligus di lain pihak pemenuhan apa yang objektif dari para siswa akan kebutuhan pelayanan hidup keagamaan. Agama dan hidup beriman merupakan suatu yang objektif menjadi kebutuhan setiap manusia.



Pelaksanaan pelajaran agama di sekolah selama ini sudah berjalan. Sekolah-sekolah di Indonesia memberlakukan/memasukkan pelajaran agama dalam kurikulum. Pelajaran Pendidikan Agama merupakan salah satu pelajaran ‘wajib’, harus ada dan diterima oleh para siswa. Di Indonesia persekolahan-persekolahan swasta umum dengan ciri keagamaan tertentu menerapkan pelajaran agama sesuai dengan diri khas keagamaannya. Kenyataan di lapangan penerapan pelajaran agama di sekolah baik negeri dan swasta memuncukan dialektika atau bahkan menimbulkan problematika.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, pasal 12, ayat (1) huruf a, mengamanatkan: “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.” Bukan hanya di sekolah negeri, juga di sekolah swasta, bahwa setiap siswa berhak mendapatkan pelajaran agama sesuai dengan agamanya harus dipenuhi, maka pemerintah berkewajiban menyediakan / mengangkat tenaga pengajar agama untuk semua siswa sesuai dengan agamanya baik sekolah negeri maupun swasta. Pasal 55, ayat (5) menegaskan: “Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lian secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Penyelenggaraan sekolah umum dengan ciri keagamaan merupakan hak masyarakat. UU No. 20 Tahun 2003, pasal 55 menegaskan: “Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.” Penyelenggaraan pelajaran agama di sekolah sesuai dengan ciri keagamaan merupakan hak sekaligus kewajiban sekolah yang diselengarakan oleh masyarakat. PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, pasal 3 menegaskan: “Setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama.” Hal mendapatkan pelajaran agama memang hak orang tua dan siswa Hak-hak sebagai warga Negara harus dijamin oleh pemerintah.
Dalam sejarah dan data pendidikan di Indonesia, persekolahan yang diselenggarakan oleh masyarakat, lembaga keagamaan, ataupun personal dan organisasi begitu banyak jumlah, melebihi sekolah-sekolah negeri yang ada dan telah memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan Indonesia. Maka pemerintah berkewajiban memperhatikan keberadaan sekolah swasta sama dengan sekolah negeri termasuk pelajaran agama. Bukan suatu keniscayaan di sekolah swasta umum dengan ciri khas keagamaan tertentu, pelajaran agama diberikan untuk semua siswa sesuai dengan agamanya, dan oleh guru agama yang seagama.
Selama ini masih berlaku sekolah dengan basis keagamaan hanya memberikan pelajaran agama sesuai dengan ciri khas keagamaan sekolah tersebut. Di sekolah negeri tidak menjadi persoalan, walaupun pemerintah belum sepenuhnya secara merata menyediakan pengajar dan fasilitas yang memadai. Memang konsekuensinya adalah sekolah menyediakan guru agama sesuai dengan agama siswanya, menyediakan fasilitas pelajaran agama, dsb. Apakah harus ada rumah ibadah macam-macam agama di sekolah swasta? PP. No. 55 Tahun 2007, pasal pasal 4, ayat (7) menegaskan: “Satuan pendidikan yang berciri khas agama tertentu tidak berkewajiban membangun rumah ibadah agama lain selain yang sesuai dengan ciri khas agama satuan pendidikan yang bersangkutan.”
Dalam konteks otonomi sekolah, setiap sekolah umum keagamaan berhak hanya menawarkan pelajaran agama sesuai dengan ciri khasnya. Misalnya sekolah Katolik berhak hanya menawarkan pelajaran agama Katolik. Sekolah Kristen hanya menawarkan pelajaran agama Kristen, sekolah Islam hanya menawarkan pelajaran agama Islam. Akan tetapi sekolah tidak berhak mewajibkan siswa-siswanya dari agama lain mengikuti pelajaran agama sesuai dengan cirri khas keagamaan sekolah yang bersangkutan. Misalnya apabila sekolah Kristen atau Katolik menerima siswa bukan Kristen-Katolik, sekolah tersebut tidak berhak mewajibkan atau menekan orangtua untuk mengizinkan anak mereka yang bukan Kristiani mengikuti pelajaran agama Kristen-Katolik. Dalam konteks pluralisme, apabila sekolah swasta dengan ciri khas keagamaan memutuskan untuk membuka pintu bagi anak dari pluralitas agama, pendirian orangtua mereka masing-masing wajib dihormati. Itulah yang namanya pluralisme. Maka tidak menjadi masalah, kalau sekolah dengan basis keagamaan tertentu menerima pelajaran dan guru agama lain.
Menurut hemat penulis, hadirnya pelajaran agama dan guru agama yang tidak sesuai dengan ciri khas keagamaan sekolah tersebut tidak menghilangkan ciri khas dan otonomi keagamaan sekolah. Adanya beberapa guru agama yang berbeda dapat membuka peluang untuk saling berinteraksi, berdialog dan berbagi ajaran dan pengalaman iman dalam suatu kelompok rumpun mata pelajaran agama. Pelajaran dan pendidikan agama semakin diperkaya dengan adanya pelbagai perbedaan. Adagium: “kesatuan dalam kepelbagaian” menjadi hal yang bukan mustahil diwujudkan. Suasana ini akan mendorong perilaku inklusif untuk bertoleransi dan membangun sikap saling menghormati perbedaan.
Nilai-nilai pluralitas dapat berkembang yang pada akhirnya dihindari perilaku fanatisme sempit, bahkan dapat dihindari perilaku radikalisme keagamaan. Sistem ini bukan merupakan seuatu kemunduran atau ancaman. Akan tetapi justru merupakan suatu langkah bijaksana dan maju menuju sikap beriman yang inklusif dalam suatu tatanan komunitas beriman yang sejati. Sekolah swasta umum dengan ciri keagamaan memiliki hak otonomi untuk menentukan ataupun menerima guru agama yang akan mengampuh mata pelajaran agama. Misalnya sekolah katolik menerima guru agama Islam, Kristen, Hindhu, dan Budha. Demikian sebaliknya. Sekolah berhak menilai dan membina serta memperhatikan isi (konten) materi pelajaran yang diberikan. Kepentingan sekolah swasta keagamaan adalah guru agama tersebut berwawasan inklusif, humanis, memenuhi kecerdasan yang memadai dan membantu proses pembentukan sikap dan perilaku hidup keagamaan dan kemanusiaan para siswa. Sekolah memastikan terjaminnya isi ajaran dan proses pembelajaran agama mendorong pembentukan sikap dan perilaku nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, yang dibutuhkan untuk kesejahteraan dan ketenteraman hidup bersama.
Kedudukan Agama Dalam Pendidikan Nasional
Agama memiliki kedudukan yang penting dalam pendidikan nasional. Pertama, tujuan pendidikan nasional: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” (UU 20/2003, pasal 3).
Kedua, pengembangan kurikulum: Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan takwa, (b) peningkatan akhlak mulia, (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan, (e) tuntutan pengembangan daerah dan nasional, (f) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, (g) agama, (h) dinamika perkembangan global, (i) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.” (UU 20/2003, pasal 36).
Ketiga, pendidikan agama merupakan bagian tak terpisahkan dari pembaharuan dan pembangunan pendidikan nasional: “Pembaharuan sistem pendidikan nasional memerlukan strategi tertentu. Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi: (1) pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia, (2)…”(Penjelasan umum UU 20/2003).
Keempat, kelembagaan pendidikan agama. Selain pendidikan agama, di dalam sistem pendidikan nasional pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan keagamaan yang berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. (UU 20/2003, pasal 30/2).
Kelima, pendidikan agama merupakan mata pelajaran wajib di dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
“(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: (a) pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraan, (c) bahasa, (d) matematika, (e) ilmu pengetahuan alam, (f) ilmu pengetahuan sosial, (g) seni dan budaya, (h) pendidikan jasmani dan olah raga, (i) keterampilan/kejuruan, dan (j) muatan lokal. (2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: (a) pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraan, (c) bahasa.” (UU 20/2003, pasal 37/1-2).
“Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: (a) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, (b) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, (c) kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, (d) kelompok mata pelajaran estetika, (e) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.” (PP. 19/2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 6).
“Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahun dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dann kesehatan.” (PP. 19/2005, pasal 7/1).
Sistem Pendidikan Agama Dalam Pendidikan Nasional
(1) Pengertian pendidikan agama.
Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.” (Pasal 1/1, PP. 55/2007, tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan).

(2) Fungsi dan Tujuan Pendidikan Agama.
1. Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berkhlak mulia, dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan intern dan antar umat beragama.”

2. Pendidikan bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.” (PP. 55/2007, pasal 2/1-2).
(3) Sistem pembelajaran agama.
(a) ”Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: (a) mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama…. “ (UU 20/2003, pasal 12/1).“Pendidik dan/atau guru agama yang seagama dengan peserta didik difasilitasi dan/atau disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan satuan pendidikan…” (Penjelasan UU 20/2003 pasal 12 (1) a). Pendidikan agama dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan. (b) Pendidikan agama diajarkan sesuai dengan tahap perkembangan kejiwaan peserta didik. (c) Pendidikan agama mendorong peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari dan menjadikan agama sebagai landasan etika dan moral dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (d) pendidikan agama mewujudkan keharmonisan, kerukunan, dan rasa hormat diantara sesama pemeluk agama yang dianut dan terhadap pemeluk agama lain. (e) Pendidikan agama membangun sikap mental peserta didik untuk bersikap dan berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif, tulus, dan bertanggung jawab. (f) Pendidikan agama menumbuhkan sikap kritis, inovatif, dan dinamis, sehingga menjadi pendorong peserta didik untuk memiliki kompetensi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga. (g) Pendidikan Agama diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, mendorong kreativitas dan kemandirian, serta menumbuhkan motivasi untuk hidup sukses. (PP. 55/2007, pasal 5).



Kewajiban Satuan Pendidikan:
(a) Setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama. (b) setiap satuan pendidikan menyediakan tempat menyelenggarakan pendidikan agama, (c) satuan pendidikan yang tidak dapat menyediakan tempat menyelenggarakan pendidikan agama dapat bekerjasama dengan satuan pendidikan yang setingkat atau menyelenggarakan pendidikan agama di masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan agama bagi peserta didik. (d) Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat dan kesempatan kepada peserta didik untuk melaksanakan ibadah berdasarkan ketentuan agama yang dianut oleh peserta didik. (e) Tempat melaksanakan ibadah agama dapat berupa ruangan di dalam atau di sekitar lingkungan satuan pendidikan yang dapat digunakan peserta didik menjalankan ibadahnya. (f) satuan pendidikan yang berciri khas agama tertentu tidak berkewajiban membangun rumah ibadah agama lain selain yang sesuai dengan ciri khas agama satuan pendidikan yang bersangkutan. (PP. 55/2007, pasal 4).

Pendidik Pendidikan Agama :
(a) Pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah disediakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (b) pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat disediakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. (c) dalam hal satuan pendidikan tidak dapat menyediakannya, maka Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan sesuai dengan kebutuhan. (PP. 55/2007, pasal 6).

Praktik Pendidikan Agama di sekolah.
Walaupun ketentuan tentang sistem pendidikan agama sudah sangat jelas, dalam praktiknya penyelenggaraan pendidikan agama berbeda-beda. Perbedaan model/sistem pendidikan agama disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: (a) faktor teologis, (b) faktor kelembagaan, (c) faktor sosial/budaya, (d) strategis politis.

Secara umum, terdapat empat praktik / model penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah, yakni :
(1) Praktik/model sebagaimana ketentuan sistem pendidikan nasional. Peserta didik mendapatkan pendidikan agama sesuai agamanya dan diajarkan oleh guru yang seagama. Model ini diselenggarakan di sekolah negeri/swasta yang tidak memiliki misi agama tertentu dan sebagian swasta yang berciri khas agama tertentu.
(2) Model pendidikan relijiusitas. Dalam model ini peserta didik mempelajari agama-agama secara bersama-sama di bawah bimbingan guru agama satuan pendidikan yang bersangkutan. Peserta didik yang menganut agama sesuai dengan satuan pendidikan mendapatkan pendalaman materi dari guru agama. Yang lainnya cukup mendiskusikan ajaran agama dan pengalaman beragama sesuai dengan keyakinannya. Model ini diselenggarakan di lembaga pendidikan Katolik di bawah Keuskupan Agung Semarang.
(3) Praktik/Model pendidikan agama dimana peserta didik dari semua agama hanya menerima pendidikan agama sesuai dengan agama satuan pendidikan dan diajarkan oleh pendidikan agama satuan pendidikan. Biasanya model ini dilakukan dengan persetujuan orang tua peserta didik sebelum diterima di satuan pendidikan yang bersangkutan. Sebagian besar satuan pendidikan swasta berciri khas agama tertentu menyelenggarakan model ini.
(4) Praktik/model pendidikan agama dimana peserta didik menerima pendidikan agama sebagaimana ketentuan pemerintah dengan pelajaran tambahan tentang ciri khusus keagamaan satuan pendidikan yang bersangkuta. Model ini antara lain dikembangkan di sekolah Nahdlatul Ulama (NU) atau Muhammadiyah dimana peserta didik mendapatkan pendidikan agama sesuai ketentuan Pemerintah dan tambahan pendidikan Ke NU an atau Kemuhammadiyahan.

Problem Pendidikan Agama di Sekolah.
Problem pendidikan agama di sekolah terkait dengan empat pokok masalah, yaitu:
(1) Problem teologis yang terkait dengan sistem pendidikan agama Konfesional yaitu pendidikan agama yang bertujuan untuk membentuk/menjadikan (learning to be) peserta didik sebagai pemeluk agama yang bertakwa. Dengan sistem ini, pendidikan agama dimaknai dan berfungsi sebagai media/alat “misi dakwah” agama, termasuk satuan pendidikan berciri khas agama tertentu.
(2) Problem politis yang terkait dengan “pengakuan” agama oleh pemerintah. Secara resmi Pemerintah mengakui enam agama: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hucu. Problem dialami oleh pemeluk agama selain enam agama tersebut. Karena alasan praktis/pragmatis peserta didik dipersilakan memilih pendidikan agama yang diselenggarakan di satuan pendidikan atau mengikuti agama satuan pendidikan. Alasan pemilihan seringkali karena “kemudahan/kemurahan” nilai/skor.
(3) Problem administratif-paedagogis dimana pendidikan agama tidak diajarkan oleh pendidik/guru agama. Sesuai dengan ketentuan, kewenangan mengajar pendidikan agama anya oleh pendidik/guru agama. Karena kekurangan guru, seringkali pendidikan agama diajarkan oleh tokoh agama/guru bidang studi lain yang dinilai menguasai agama. Problem “mis-match” ini disebabkan oleh kurangnya guru agama dan sebaran guru agama.
(4) Problem kurikuler dimana pendidikan agama tidak/kurang memberikan perspektif/pengenalan terhadap agama lain karena faktor muatan dan metode pendidikan. Problem ini ditengarai menjaci pemicu rendahnya sikap toleransi internal dan antar umat beragama. Kekerasan keagamaan sebagiannya dipicu oleh sikap tertutup dan tidak toleran terhadap pemeluk keyakinan lain.

Solusi Pendidikan Agama di Sekolah
Alternatif solusi yang bisa dilaksanakan untuk pelayanan pendidikan agama anak di sekolah:
(1) Solusi hukum dimana Pemerintah dan Pemerintah Daerah memastikan satuan pendidikan mematuhi perundang-undangan kependidikan yang berlaku (PP. 55/2007, pasal 7). Problem pendidikan agama sebagiannya disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan pembinaan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Solusi Kurikuler dimana materi dan metode pendidikan agama dapat mengenalkan mengenai agama lain, bukan dalam bentuk perbandingan isi ajaran agama tetapi memahami secara sosiologis pemeluk agama lain. Pendidikan agama perlu memberikan pengalaman kepada peserta didik untuk berinteraksi dengan pemeluk agama lain baik di dalam lingkungan sekolah maupun di masyarakat.
(3) Solusi kultural dimana Pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama mendorong terjadinya dialog dan kemungkinan kerjasama umat beragama dalam masalah-masalah sosial, moral, dan kebangsaan. Peserta didik perlu mendapatkan pengalaman bekerjasama bagaimana menyelesaikan masalah sosial seperti tawuran, kekerasan, penyalahgunaan narkoba, korupsi, pornografi, dll.

TELAAH KRITIS
Pendidikan agama disekolah sudah diatur sejak tahun UU No. 4 tahun 1950, kemudian UU No. 12 tahun 1954 hingga saat UU No. 20 Tahun 2003, akan tetapi sering kali persoalan hak bergama bagi anak berbenturan dengan persoalan sarak. Dalam kerangka Perlindungan dan pemenuhan hak anak, semua pihak dituntut lebih arief dalam menyikapi problem tersebut jangan sampai persoalan hak beragama bagi anak dibenturkan dengan persoalan sarak. KPAI berkepentingan agar semua anak mendapatkan hak agamanya.

Seperti diungkap diatas walaupun pendidikan agama telah diatur dalam berbagai bentuk regulasi termasuk dalam UU No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 55 Tahun 2007, tapi dalam prakteknya masih sering terjadi pelanggaran. Problem yang belakangan mengemuka , ada satuan pendidikan agama tertentu,yang berani pasang bandan dan menolak untuk memeberikan ajaran agama bagi siswa yang tidak seagama dengan lembaga penyelenggara pendidikan berbasis agama tersebut. Perlu disadari bahwa problem agama dalam satuan pendidikan sejatinya merupakan isu lama, sejak sebelum UU Sisdiknas dan hampir menimpa semua agama termasuk pendidikan Katolik dan Kristen.
Dalam konteks problem isu agama di satuan pendidikan, ada dua (2) katagori lembaga satuan pendidikan. Satuan pendidikan tertutup ( menerima siswa seagama) dan satuan pendidikan terbuka (meneriama siswa dari berbagai macam agama). Satuan Pendidikan terbuka, terikat oleh UU No. 20 tahun 2003 dan PP No. 55 Tahun 2007 Pasal 7 , mereka wajib memberikan agama sesuai dengan agama siswanya, dengan argumentasi sekolah terbuka membuka layanan publik.
Sekalipun Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) / MTs/MA, jika kemudian mendeklarasikan sebagai sekolah terbuka dan kemudian ada siswa non muslim (sesuai UU / Peraturan Pemerintah), maka dia wajib menyediakan dan memberikan hak beragama bagi siswa yang berbdeda agama tersebut.
Sebagai contoh kasus salah satuan pendidikan di Blitar (Katolik), dimana 70% siswanya muslim, akan tetapi mereka tidak mau menyediakan guru agama Islam. Jika merunut terhadap UU No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 55 Tahun 2007, hal tersebut jelas sebuah pelanggaran apapun argumentasinya.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah pertama, penyajian pelajaran agama masih formalistik-ritual. Oleh banyak ahli pelajaran agama di Indonesia meragukan efek positifnya. Pelajaran agama masih sering disajikan secara formalisti-ritual belaka, tanpa usaha membangun sikap-sikap keterbukaan dan tanggung-jawab etis. Lebih memprihantinkan lagi, adanya keluhan bahwa banyak guru agama yang memiliki paradigma eksklusif, berpikiran sempit dan tertutup. kedua, kekurangan atau tidak tersedianya tenaga pengajar agama. Di satu pihak pemerintah dengan regulasi-regulasi yang ada, ‘mewajibkan’ setiap siswa mengikuti pelajaran agama sesuai dengan agamanya. Namun kenyataan bahwa banyak siswa yang menerima pelajaran agama tidak sesuai dengan agamanya, disebabkan tidak tersedianya guru agama (ataupun guru agama yang kompeten). Tidak jarang guru mata pelajaran lain mengajar pelajaran agama. Tentunya ini baik juga, namun tidak ideal. Masih banyak juga guru agama yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi mengampuh mata pelajaran agama.
Program-program pemerintah untuk penyediaan tenaga pengajar agama dan peningkatan kualitas pengajar agama (dengan program sertifikasi dan pelatihan-pelatihan) belum menjangkau seluruh guru. ketiga, fasilitas pelajaran agama yang kurang/tidak representatif. Kenyataan di lapangan pelajaran agama yang tidak ada sekolah-sekolah negeri, khususnya siswa yang jumlahnya lebih sedikit sering tidak mendapatkan tempat/ruang dan jadual yang representatif untuk pelajaran agama.
Dari paparan dan telaah diatas dapat direkomendasikan sebagai berikut:
1. Semua pihak harus menghormati dan melaksanakan kesepakatan bersama antara Menteri Agama dan Menteri Pendidikan, bahwa pendidikan agama menjadi tanggung jawab Menteri Agama.
2. Semua satuan pendidikan hendaknya tunduk terhadap UU No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 55 tahun 2007.
3. Pola pembelajaran pendidikan agama perlu dikembangkan secara sistematis dan terukur agar anak tidak hanya mengetahui dan memahami ajaran agama tetapi juga melekat dalam kepribadian setiap manusia.
4. Perlu memperkuat sinergisitas antara Kementerian Agama dan Kementerian pendidikan dan Kebudayaan dalam hal pengembangan pendidikan agama.
5. Dalam rangka pemenuhan hak anak, Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan harus bertindak tegas kepada satuan pendidikan yang jelas melangar UU N0. 20 Tahun 2003 dan PP No. 55 Tahun 2007.

Friday, June 5, 2015

Status Ekonomi vs Kepandaian Anak

Status Ekonomi vs Kepandaian Anak



Dua perguruan tinggi bergengsi dunia di Amerika, Columbia University dan Massachussets Institute of Technology (MIT), melansir hasil penelitian tentang hubungan antara status ekonomi dan kepandaian anak.

Dikatakan, anak-anak dari keluarga miskin memiliki korteks otak besar 6% lebih kecil dari anak-anak yang dibesarkan oleh keluarga kaya. Korteks otak besar adalah bagian dari otak yang mengolah kepandaian bahasa, mengingat, dan memaknai. Intinya, semakin besar penghasilan orang tua, semakin besar pula korteks otak besar anak-anak mereka.

Meski demikian, hasil penelitian ini banyak menuai kritikan, karena nyatanya, banyak anak-anak berprestasi yang berasal dari orang tua berpenghasilan rendah. 

Kriteria Kantin Sekolah Sehat

Kriteria Kantin Sekolah Sehat

Kantin sekolah sehat memiliki syarat sebagai berikut:

• Ada persediaan air bersih untuk mengolah makanan, mencuci tangan dan mencuci peralatan makan.

• Mempunyai tempat penyimpanan bahan makanan dan peralatan makan yang bebas dari serangga dan hewan pengerat.

• Ada tempat khusus penyimpanan bahan bukan pangan (sabun cuci piring, cairan anti serangga) yang terpisah dari tempat penyimpanan bahan pangan.

• Tempat yang bersih dan tertutup untuk pengolahan dan persiapan penyajian makanan.

• Kasir berada di tempat khusus, minimal orang yang bertugas di kasir tidak bertugas menyiapkan makanan karena kuman penyakit dapat tersebar ke makanan melalui tangan yang habis memegang uang.

• Mempunyai tempat pembuangan sampah padat, cair dan gas.

• Pastikan juga jajanan kemasan yang dijual di kantin belum kadaluarsa dan sudah lolos sertifikasi BPOM.

Sejarah Sumpah Pemuda

Sejarah Sumpah Pemuda

Hari Sumpah Pemuda yang kita peringati setiap tanggal 28 Oktober itu tidak muncul dengan sendirinya. Bila dilihat dari sejarahnya, Sumpah Pemuda dimulai ketika sekelompok pemuda merasa perlu ada sebuah perekat dan pemersatu agar bangsa kita lebih kuat untuk merebut kemerdekaan Indonesia.

Kongres Pemuda Indonesia 
Sumpah Pemuda merupakan sumpah setia dari hasil rumusan kerapatan pemuda-pemudi Indonesia atau yang dikenal dengan Kongres Pemuda I dan Kongres Pemuda II. Nah, melalui kongres itulah kita bisa mengenal Sumpah Pemuda.
Kongres Pemuda I berlangsung di Jakarta, 30 April-2 Mei 1926. Di kongres itu, mereka membicarakan pentingnya persatuan bangsa bagi perjuangan menuju kemerdekaan. Pada 27-28 Oktober 1928, para pemuda Indonesia kembali mengadakan Kongres Pemuda II dan tepat pada 28 Oktober, seluruh peserta membacakan Sumpah Pemuda sehingga momen bersejarah tersebut ditetapkan sebagai Hari Sumpah Pemuda.

Rumusan Sumpah Pemuda
Rumusan itu ditulis Mohammad Yamin di sebuah kertas saat mendengarkan pidato dari Mr Sunario pada hari terakhir kongres. Inti dari isi Sumpah Pemuda itu adalah Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa. Inilah yang selalu menjiwai pemuda-pemudi Indonesia dalam merebut dan mempertahankan serta mengisi kemerdekaan Indonesia.

Isi Sumpah Pemuda 
Pertama: Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.
Kedua: Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga: Kami Putra dan Putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Tokoh yang terlibat
Banyak tokoh yang menjadi peserta dalam Kongres Pemuda I dan II. Mereka datang mewakili berbagai organisasi pemuda yang ada saat itu. Di antaranya ada yang menjadi pengurus, seperti Soegondo Djojopoespito dari Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI) sebagi ketua dan wakilnya, RM Djoko Marsaid (Jong Java).
Sementara Mohammad Yamin dari Jong Sumateranen Bond sebagai sekretaris dan bendaharanya Amin Sjarifuddin (Jong Bataks Bond). Mereka juga dibantu Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond), R Katja Soengkana (Pemuda Indonesia), Senduk (Jong Celebes), Johanes Leimena (Jong Ambon) dan Rochjani Soe’oed (Pemuda Kaum Betawi).
Sumpah Pemuda pun kemudian menjadi senjata ampuh untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah. Dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa, kesadaran para pemuda Indonesia saat itu pun semakin kuat karena mereka tidak berjuang sendiri. Maka tak heran, Sumpah Pemuda adalah salah satu tonggak sejarah kemerdekaan Indonesia. 

Thursday, June 4, 2015

AL-Quran Online

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

1. Keutamaan Membaca al-Qur'an

Disunatkan memperbanyak bacaan dan tilawah al-Qur'an. Firman Allah memuji orang yang senantiasa melakukannya. "...mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari..." (Q.S.Ali-Imran: 113). Artikel ini adalah  tentang cara danbagaimana kita dapat menggunakan al-Qur'an versi elektronikyang memuat aplikasi sangat lengkap,  mulai dari pencarian ayatal-Quran 30 juz, terjemahan bahasa dari seluruh dunia, memilih qari' dengan aneka irama yang menggetarkan hati, bisa diperdengarkan bacaan ayatnya sebagai audio serta bisa  di copas  untuk keperluan dakwahatau disebarkan ulang ke media sosial. 

Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar: "Tidak boleh mendengki kecuali terhadap dua hal: Seseorang yang diberi oleh Allah (penguasaan yang baik tentang) al-Qur'an kemudian ia mengamalkannya siang dan malam hari, dan seseorang yang diberi oleh Allah harta kemudian  ia menginfaqkannya siang dan malam hari." Dari  Ibnu Mas'ud:"Barangsiapa membaca satu huruf dari kitab Allah maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan  itu (pahalanya) sepuluh kali lipat." (Dikeluarkan oleh Tirmidzi).. Dan masih banyak ayat dan hadist yang serupa. 



2. Penjelasan Cara Mengoperasikan :



1. Sura/Chapter: Untuk mencari surat 
2. From verses... to verses... (mulai ayat ke... sampai ke...)
3. Script (naskah) ada 3 bentuk; yaitu: 
   - hide (tanpa huruf Arab/hanya terjemahannya saja), 
   - Indopak (Jenis tulisan lebih indah tapi suka kebalik kalau dicopas) dan 
   - Utsmani (Ini yang saya  pakai dan normal bentuknya ketika dicopas.)
4. Reciter (Qari'); anda memerlukannya jika hendak menggunakan audio untuk mendengarkan suara bacaan ayat yang dikehendaki, silakan coba-coba dengan pilihan pembaca sebagai berikut:
   1. Abdul Baasit
   2. Abdullah Al-Johany
   3. Abu Bakr-Shatry
   4. As Sudais Shraym
   5. Dll.
5. Translation (terjemahan); silakan pilih sesuai kemampuan anda, ada belanda, Inggris, Spanyol, Turki.... dan Indonesia.
6. Dan di tabel bagian bawah ada serangkaian ikon dengan berbagai fungsi, termasuk untuk mengirim ayat dan terjemahan pilihan anda ke berbagai media sosial (Fb, Twitter, You Tube, E-mail, dll.).

3. Nomor Urutan Surat Al-Qur'an, Jumlah Ayat dan Tempat Turunnya



1al-Fatihah7Makiyah
2al-Baqarah286Madaniyah
3Ali-Imran200Madaniyah
4An-Nisa176Madaniyah
5al-Ma'idah120Madaniyah
6al-An'am165Makiyah
7al-A'raf206Makiyah
8al-Anfal75Madaniyah
9at-Taubah129Madaniyah
10Yunus109Makiyah
11Hud123Makiyah
12Yusuf111Makiyah
13ar-Ra'd43Makiyah
14Ibrahim52Makiyah
15al-Hijr99Makiyah
16an-Nahl128Makiyah
17al-Isra'111Makiyah
18al-Kahfi110Makiyah
19Maryam98Makiyah
20Thaha135Makiyah
21al-Anbiya112Makiyah
22al-Hajj78Makiyah
23aal-Mu'minun118Makiyah
24an-Nuur64Madaniyah
25al-Furqan77Makiyah
26asy-Syu'ara227Makiyah
27an-Naml93Makiyah
28al-Qashash88Makiyah






29al-Ankabut69Makiyah
30ar-Ruum60Makiyah
31Lukman34Makiyah
32as-Sajadah30Makiyah
33al-Ahzab73Madaniyah
34Saba'54Makiyah
35Fathir45Makiyah
36Yasin83Makiyah
37ash-Shaffat183Makiyah
38Shad88Makiyah
39Az-Zumar75Makiyah
40al-Mu'min85Makiyah
41Fushshilat54Makiyah
42Asy-Syura53Makiyah
43az-Zukhruf89Makiyah
44ad-Dukhan59Makiyah
45al-Jatsiyah37Makiyah
46al-ahqaf35Makiyah
47Muhammad38Madaniyah
48al-Fath27Madaniyah
49al-Hujurat18Madaniyah
50Qaaf45Makiyah
51adz-Dzariyat60Makiyah
52ath-Thur49Makiyah
53an-Najm62Makiyah
54al-Qamar55Makiyah
55ar-Rahman78Makiyah
56al-Waqi'ah96Makiyah
57al-Hadid29Madaniyah
58al-Mujadalah22Makiyah
59al-Hasy24Madaniyah
60al-Mumtahanah13Madaniyah
61asj-Shaf14Madaniyah
62al-Jumu'ah11Madaniyah
63al-Munafiqin11Madaniyah
64at-Taghabun18Madaniyah
65ath-Thalaq12Madaniyah
66at-Tahrim12Madaniyah
67al-Mulk30Makiyah
68al-Qalam52Makiyah
69al-Haqqah52Makiyah
70al-Ma'rij44Makiyah
71Nuh28Makiyah
72al-Jin28Makiyah
73al-Muzammil20Makiyah
74al-Mudatsir56Makiyah
75al-Qiyamah40Makiyah
76al-Insan31Madaniyah
77al-Mursalat50Makiyah
78an-Naba.40Makiyah
79an-Naziat46Makiyah
80Abasa42Makiyah
81at-Takwir29Makiyah
82al-Infithar19Makiyah
83al-Muthaffifin36Makiyah
84al-Insyiqaq25Makiyah
85al-Buruj22Makiyah
86ath-Thariq17Makiyah
87al-A'la19Makiyah
88al-Ghasiyah26Makiyah
89al-Fajr30Makiyah
90al-Balad20Makiyah
91asy-Syam15Makiyah
92al-Lail21Makiyah
93adh-Dhuha11Makiyah
94Alam Nashrah8Makiyah
95at-Tin8Makiyah
96al-'Alaq19Makiyah
97al-Qadar5Makiyah
98al-Bayyinah8Makiyah
99al-Zalzalah8Makiyah
100al-'Adiyat11Makiyah
101al-Qari'ah11Makiyah
102at-Takatsur8Makiyah
103al-'Asr3Makiyah
104al-Humazah9Makiyah
105al-Fiil5Makiyah
106al-Quraisy4Makiyah
107al-Ma'un7Makiyah
108al-Kautsar3Makiyah
109al-Kafirun6Makiyah
110an-Nashr3Makiyah
111al-Lahab5Makiyah
112al-Ikhlas4Makiyah
113al-Falaq5Makiyah
114an-Naas6Makiyah
Jumlah6.235


4. Ayat-Ayat Al-Qur'an Tentang Istighfar

1. Wajibnya taat terhadap Rasul
(4) An-Nisa': 64
وَمَآ أَرۡسَلۡنَا مِن رَّسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذۡنِ ٱللَّهِ‌ۚ وَلَوۡ أَنَّهُمۡ إِذ ظَّلَمُوٓاْ أَنفُسَهُمۡ جَآءُوكَ فَٱسۡتَغۡفَرُواْ ٱللَّهَ وَٱسۡتَغۡفَرَ لَهُمُ ٱلرَّسُولُ لَوَجَدُواْ ٱللَّهَ تَوَّابً۬ا رَّحِيمً۬ا
Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul, melainkan untuk dita’ati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya [2] datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (64).

2. Janji Ampunan dan rezeki
(22) Al-Hajj: 50
فَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ لَهُم مَّغۡفِرَةٌ۬ وَرِزۡقٌ۬ كَرِيمٌ۬ 
Maka orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang saleh, bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia. (50).

3. Perintah memohon ampun untuk diri dan kaum mu'min.
(47) Muhammad: 19
فَٱعۡلَمۡ أَنَّهُ ۥ لَآ إِلَـٰهَ إِلَّا ٱللَّهُ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لِذَنۢبِكَ وَلِلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ‌ۗ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ مُتَقَلَّبَكُمۡ وَمَثۡوَٮٰكُمۡ 
Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan [Yang Hak] melainkan Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi [dosa] orang-orang mu’min, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat tinggalmu. (19)

5. Ayat-Ayat (Dalil) Tentang Al-Qur'an dan Keutamaannya

1. Al-Qur'an petunjuk bagi orang yang bertaqwa
(2) Al-Baqarah 1-5,23-24 89-91,97,105-106,151, 185
الٓمٓ (١) ذَٲلِكَ ٱلۡڪِتَـٰبُ لَا رَيۡبَ‌ۛ فِيهِ‌ۛ هُدً۬ى لِّلۡمُتَّقِينَ (٢) ٱلَّذِينَ يُؤۡمِنُونَ بِٱلۡغَيۡبِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَمِمَّا رَزَقۡنَـٰهُمۡ يُنفِقُونَ (٣) وَٱلَّذِينَ يُؤۡمِنُونَ بِمَآ أُنزِلَ إِلَيۡكَ وَمَآ أُنزِلَ مِن قَبۡلِكَ وَبِٱلۡأَخِرَةِ هُمۡ يُوقِنُونَ (٤) أُوْلَـٰٓٮِٕكَ عَلَىٰ هُدً۬ى مِّن رَّبِّهِمۡ‌ۖ وَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ 
Alif laam miim [1]. (1) Kitab [2] [Al Qur’an] ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa [3], (2) [yaitu] mereka yang beriman [4] kepada yang ghaib [5] yang mendirikan shalat [6] dan menafkahkan sebahagian rezki [7] yang Kami anugerahkan kepada mereka, (3) dan mereka yang beriman kepada Kitab [Al Qur’an] yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu [8] serta mereka yakin akan adanya [kehidupan] akhirat [9]. (4) Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung [10] (5)

2. Tantangan membuat satu surat semisal Al-Qur'an
وَإِن ڪُنتُمۡ فِى رَيۡبٍ۬ مِّمَّا نَزَّلۡنَا عَلَىٰ عَبۡدِنَا فَأۡتُواْ بِسُورَةٍ۬ مِّن مِّثۡلِهِۦ وَٱدۡعُواْ شُهَدَآءَكُم مِّن دُونِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ صَـٰدِقِينَ (٢٣) فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ وَلَن تَفۡعَلُواْ فَٱتَّقُواْ ٱلنَّارَ ٱلَّتِى وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ‌ۖ أُعِدَّتۡ لِلۡكَـٰفِرِينَ
Dan jika kamu [tetap] dalam keraguan tentang Al Qur’an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami [Muhammad], buatlah [6] satu surat [saja] yang semisal Al Qur’an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar. (23) Maka jika kamu tidak dapat membuat [nya] dan pasti kamu tidak akan dapat membuat [nya], peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir. (24).

3. Orang kafir ingkar janji
وَلَمَّا جَآءَهُمۡ كِتَـٰبٌ۬ مِّنۡ عِندِ ٱللَّهِ مُصَدِّقٌ۬ لِّمَا مَعَهُمۡ وَكَانُواْ مِن قَبۡلُ يَسۡتَفۡتِحُونَ عَلَى ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ فَلَمَّا جَآءَهُم مَّا عَرَفُواْ ڪَفَرُواْ بِهِۦ‌ۚ فَلَعۡنَةُ ٱللَّهِ عَلَى ٱلۡكَـٰفِرِينَ (٨٩) بِئۡسَمَا ٱشۡتَرَوۡاْ بِهِۦۤ أَنفُسَهُمۡ أَن يَڪۡفُرُواْ بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ بَغۡيًا أَن يُنَزِّلَ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ عَلَىٰ مَن يَشَآءُ مِنۡ عِبَادِهِۦ‌ۖ فَبَآءُو بِغَضَبٍ عَلَىٰ غَضَبٍ۬‌ۚ وَلِلۡكَـٰفِرِينَ عَذَابٌ۬ مُّهِينٌ۬ (٩٠) وَإِذَا قِيلَ لَهُمۡ ءَامِنُواْ بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ قَالُواْ نُؤۡمِنُ بِمَآ أُنزِلَ عَلَيۡنَا وَيَكۡفُرُونَ بِمَا وَرَآءَهُ ۥ وَهُوَ ٱلۡحَقُّ مُصَدِّقً۬ا لِّمَا مَعَهُمۡ‌ۗ قُلۡ فَلِمَ تَقۡتُلُونَ أَنۢبِيَآءَ ٱللَّهِ مِن قَبۡلُ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ 
Dan setelah datang kepada mereka Al Qur’an dari Allah yang membenarkan apa yang ada pada mereka [1], padahal sebelumnya mereka biasa memohon [kedatangan Nabi] untuk mendapat kemenangan atas orang-orang kafir, maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya. Maka la’nat Allah-lah atas orang-orang yang ingkar itu. (89) Alangkah buruknya [perbuatan] mereka yang menjual dirinya sendiri dengan kekafiran kepada apa yang telah diturunkan Allah, karena dengki bahwa Allah menurunkan karunia-Nya [2] kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Karena itu mereka mendapat murka sesudah [mendapat] kemurkaan [3]. Dan untuk orang-orang kafir siksaan yang menghinakan. (90) Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Berimanlah kepada Al Qur’an yang diturunkan Allah", mereka berkata: "Kami hanya beriman kepada apa yang diturunkan kepada kami". Dan mereka kafir kepada Al Qur’an yang diturunkan sesudahnya, sedang Al Qur’an itu adalah [Kitab] yang hak; yang membenarkan apa yang ada pada mereka. Katakanlah: "Mengapa kamu dahulu membunuh nabi-nabi Allah jika benar kamu orang-orang yang beriman?" (91).

4. Kecaman untuk pembenci Jibril
قُلۡ مَن كَانَ عَدُوًّ۬ا لِّجِبۡرِيلَ فَإِنَّهُ ۥ نَزَّلَهُ ۥ عَلَىٰ قَلۡبِكَ بِإِذۡنِ ٱللَّهِ مُصَدِّقً۬ا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِ وَهُدً۬ى وَبُشۡرَىٰ لِلۡمُؤۡمِنِينَ
Katakanlah: Barangsiapa yang menjadi musuh Jibril, maka Jibril itu telah menurunkannya [Al Qur’an] ke dalam hatimu dengan seizin Allah; membenarkan apa [kitab-kitab] yang sebelumnya dan menjadi petunjuk serta berita gembira bagi orang-orang yang beriman.(97).

5. Rahmat dan karunia itu hak Allah
مَّا يَوَدُّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡكِتَـٰبِ وَلَا ٱلۡمُشۡرِكِينَ أَن يُنَزَّلَ عَلَيۡڪُم مِّنۡ خَيۡرٍ۬ مِّن رَّبِّڪُمۡ‌ۗ وَٱللَّهُ يَخۡتَصُّ بِرَحۡمَتِهِۦ مَن يَشَآءُ‌ۚ وَٱللَّهُ ذُو ٱلۡفَضۡلِ ٱلۡعَظِيمِ (١٠٥) ۞ مَا نَنسَخۡ مِنۡ ءَايَةٍ أَوۡ نُنسِهَا نَأۡتِ بِخَيۡرٍ۬ مِّنۡہَآ أَوۡ مِثۡلِهَآ‌ۗ أَلَمۡ تَعۡلَمۡ أَنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىۡءٍ۬ قَدِيرٌ
Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu. Dan Allah menentukan siapa yang dikehendaki-Nya [untuk diberi] rahmat-Nya [kenabian]; dan Allah mempunyai karunia yang besar. (105) Ayat mana saja [1] yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan [manusia] lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tiadakah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?(106).

6. Tugas seorang Rasul
كَمَآ أَرۡسَلۡنَا فِيڪُمۡ رَسُولاً۬ مِّنڪُمۡ يَتۡلُواْ عَلَيۡكُمۡ ءَايَـٰتِنَا وَيُزَكِّيڪُمۡ وَيُعَلِّمُڪُمُ ٱلۡكِتَـٰبَ وَٱلۡحِڪۡمَةَ وَيُعَلِّمُكُم مَّا لَمۡ تَكُونُواْ تَعۡلَمُونَ 
Sebagaimana [Kami telah menyempurnakan ni’mat Kami kepadamu] Kami telah mengutus kepadamu Rasul di antara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al Kitab dan Al-Hikmah [As Sunnah], serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui. (151).

7. Nuzulul Qur'an
شَہۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدً۬ى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَـٰتٍ۬ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِ‌ۚ فَمَن شَہِدَ مِنكُمُ ٱلشَّہۡرَ فَلۡيَصُمۡهُ‌ۖ وَمَن ڪَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ۬ فَعِدَّةٌ۬ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَ‌ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِڪُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِڪُمُ ٱلۡعُسۡرَ وَلِتُڪۡمِلُواْ ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُڪَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَٮٰكُمۡ وَلَعَلَّڪُمۡ تَشۡكُرُونَ
[Beberapa hari yang ditentukan itu ialah] bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan [permulaan] Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda [antara yang hak dan yang bathil]. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir [di negeri tempat tinggalnya] di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan [lalu ia berbuka], maka [wajiblah baginya berpuasa], sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.(185).

9. Al-Qur'an membenarkan kitab yang sebelumnya
(3) Ali-Imran 3-4, 7, 23, 78, 138, 164
نَزَّلَ عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَـٰبَ بِٱلۡحَقِّ مُصَدِّقً۬ا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِ وَأَنزَلَ ٱلتَّوۡرَٮٰةَ وَٱلۡإِنجِيلَ (٣) مِن قَبۡلُ هُدً۬ى لِّلنَّاسِ وَأَنزَلَ ٱلۡفُرۡقَانَ‌ۗ إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ بِـَٔايَـٰتِ ٱللَّهِ لَهُمۡ عَذَابٌ۬ شَدِيدٌ۬‌ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ۬ ذُو ٱنتِقَامٍ
Dia menurunkan Al Kitab [Al Qur’an] kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil, (3) sebelum [Al Qur’an], menjadi petunjuk bagi manusia, dan Dia menurunkan Al Furqaan [2]. Sesungguhnya orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Allah akan memperoleh siksa yang berat; dan Allah Maha Perkasa lagi mempunyai balasan [siksa]. (4).

10. Al-Qur'an berisi ayat muhkam dan mutasyabihat
هُوَ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَـٰبَ مِنۡهُ ءَايَـٰتٌ۬ مُّحۡكَمَـٰتٌ هُنَّ أُمُّ ٱلۡكِتَـٰبِ وَأُخَرُ مُتَشَـٰبِهَـٰتٌ۬‌ۖ فَأَمَّا ٱلَّذِينَ فِى قُلُوبِهِمۡ زَيۡغٌ۬ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَـٰبَهَ مِنۡهُ ٱبۡتِغَآءَ ٱلۡفِتۡنَةِ وَٱبۡتِغَآءَ تَأۡوِيلِهِۦ‌ۗ وَمَا يَعۡلَمُ تَأۡوِيلَهُ ۥۤ إِلَّا ٱللَّهُ‌ۗ وَٱلرَّٲسِخُونَ فِى ٱلۡعِلۡمِ يَقُولُونَ ءَامَنَّا بِهِۦ كُلٌّ۬ مِّنۡ عِندِ رَبِّنَا‌ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّآ أُوْلُواْ ٱلۡأَلۡبَـٰبِ
Dia-lah yang menurunkan Al Kitab [Al Qur’an] kepada kamu. Di antara [isi]nya ada ayat-ayat yang muhkamaat [3] itulah pokok-pokok isi Al Qur’an dan yang lain [ayat-ayat] mutasyaabihaat [4]. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." Dan tidak dapat mengambil pelajaran [daripadanya] melainkan orang-orang yang berakal. (7).

11. Yahudi berpaling dari kebenaran
أَلَمۡ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ أُوتُواْ نَصِيبً۬ا مِّنَ ٱلۡڪِتَـٰبِ يُدۡعَوۡنَ إِلَىٰ ڪِتَـٰبِ ٱللَّهِ لِيَحۡكُمَ بَيۡنَهُمۡ ثُمَّ يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ۬ مِّنۡهُمۡ وَهُم مُّعۡرِضُونَ
Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang telah diberi bahagian yaitu Al Kitab [Taurat], mereka diseru kepada kitab Allah supaya kitab itu menetapkan hukum di antara mereka; kemudian sebahagian dari mereka berpaling, dan mereka selalu membelakangi [kebenaran]. (23).

12. Mengatasnamakan kitab
وَإِنَّ مِنۡهُمۡ لَفَرِيقً۬ا يَلۡوُ ۥنَ أَلۡسِنَتَهُم بِٱلۡكِتَـٰبِ لِتَحۡسَبُوهُ مِنَ ٱلۡڪِتَـٰبِ وَمَا هُوَ مِنَ ٱلۡكِتَـٰبِ وَيَقُولُونَ هُوَ مِنۡ عِندِ ٱللَّهِ وَمَا هُوَ مِنۡ عِندِ ٱللَّهِ وَيَقُولُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ وَهُمۡ يَعۡلَمُونَ
Sesungguhnya di antara mereka ada segolongan yang memutar-mutar lidahnya membaca Al Kitab, supaya kamu menyangka yang dibacanya itu sebagian dari Al Kitab, padahal ia bukan dari Al Kitab dan mereka mengatakan: "Ia [yang dibaca itu datang] dari sisi Allah", padahal ia bukan dari sisi Allah. Mereka berkata dusta terhadap Allah, sedang mereka mengetahui.(78).

13. Al-Qur'an itu penerang, petunjuk dan pelajaran
هَـٰذَا بَيَانٌ۬ لِّلنَّاسِ وَهُدً۬ى وَمَوۡعِظَةٌ۬ لِّلۡمُتَّقِينَ 
[Al Qur’an] ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. (138).

14. Rasul menjadi penerang di tengah kegelapan
لَقَدۡ مَنَّ ٱللَّهُ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ إِذۡ بَعَثَ فِيہِمۡ رَسُولاً۬ مِّنۡ أَنفُسِهِمۡ يَتۡلُواْ عَلَيۡہِمۡ ءَايَـٰتِهِۦ وَيُزَڪِّيہِمۡ وَيُعَلِّمُهُمُ ٱلۡكِتَـٰبَ وَٱلۡحِڪۡمَةَ وَإِن كَانُواْ مِن قَبۡلُ لَفِى ضَلَـٰلٍ۬ مُّبِينٍ
Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan [jiwa] mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum [kedatangan Nabi] itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata. (164).

15. Orang kafir selalu mencari dalih untuk mengingkari al-Qur'an
(6) Al-An'am 7, 90-92, 114-117, 151, 155, 157
وَلَوۡ نَزَّلۡنَا عَلَيۡكَ كِتَـٰبً۬ا فِى قِرۡطَاسٍ۬ فَلَمَسُوهُ بِأَيۡدِيہِمۡ لَقَالَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ إِنۡ هَـٰذَآ إِلَّا سِحۡرٌ۬ مُّبِينٌ۬
Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat memegangnya dengan tangan mereka sendiri, tentulah orang-orang yang kafir itu berkata: "Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata". (7).

16. Al-Qur'an itu peringatan segala umat
أُوْلَـٰٓٮِٕكَ ٱلَّذِينَ هَدَى ٱللَّهُ‌ۖ فَبِهُدَٮٰهُمُ ٱقۡتَدِهۡ‌ۗ قُل لَّآ أَسۡـَٔلُكُمۡ عَلَيۡهِ أَجۡرًا‌ۖ إِنۡ هُوَ إِلَّا ذِكۡرَىٰ لِلۡعَـٰلَمِينَ (٩٠) وَمَا قَدَرُواْ ٱللَّهَ حَقَّ قَدۡرِهِۦۤ إِذۡ قَالُواْ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ عَلَىٰ بَشَرٍ۬ مِّن شَىۡءٍ۬‌ۗ قُلۡ مَنۡ أَنزَلَ ٱلۡكِتَـٰبَ ٱلَّذِى جَآءَ بِهِۦ مُوسَىٰ نُورً۬ا وَهُدً۬ى لِّلنَّاسِ‌ۖ تَجۡعَلُونَهُ ۥ قَرَاطِيسَ تُبۡدُونَہَا وَتُخۡفُونَ كَثِيرً۬ا‌ۖ وَعُلِّمۡتُم مَّا لَمۡ تَعۡلَمُوٓاْ أَنتُمۡ وَلَآ ءَابَآؤُكُمۡ‌ۖ قُلِ ٱللَّهُ‌ۖ ثُمَّ ذَرۡهُمۡ فِى خَوۡضِہِمۡ يَلۡعَبُونَ (٩١) وَهَـٰذَا كِتَـٰبٌ أَنزَلۡنَـٰهُ مُبَارَكٌ۬ مُّصَدِّقُ ٱلَّذِى بَيۡنَ يَدَيۡهِ وَلِتُنذِرَ أُمَّ ٱلۡقُرَىٰ وَمَنۡ حَوۡلَهَا‌ۚ وَٱلَّذِينَ يُؤۡمِنُونَ بِٱلۡأَخِرَةِ يُؤۡمِنُونَ بِهِۦ‌ۖ وَهُمۡ عَلَىٰ صَلَاتِہِمۡ يُحَافِظُونَ
Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah: "Aku tidak meminta upah kepadamu dalam menyampaikan [Al Qur’an]". Al Qur’an itu tidak lain hanyalah peringatan untuk segala umat. (90) Dan mereka tidak menghormati Allah dengan penghormatan yang semestinya di kala mereka berkata: "Allah tidak menurunkan sesuatupun kepada manusia". Katakanlah: "Siapakah yang menurunkan kitab [Taurat] yang dibawa oleh Musa sebagai cahaya dan petunjuk bagi manusia, kamu jadikan kitab itu lembaran-lembaran kertas yang bercerai-berai, kamu perlihatkan [sebagiannya] dan kamu sembunyikan sebagian besarnya, padahal telah diajarkan kepadamu apa yang kamu dan bapak-bapak kamu tidak mengetahui [nya]?" Katakanlah: "Allah-lah [yang menurunkannya]", kemudian [sesudah kamu menyampaikan Al Qur’an kepada mereka], biarkanlah mereka bermain-main dalam kesesatannya[1]. (91) Dan ini [Al Qur’an] adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi; membenarkan kitab-kitab yang [diturunkan] sebelumnya [2] dan agar kamu memberi peringatan kepada [penduduk] Ummul Qura [Mekah] dan orang-orang yang di luar lingkungannya. Orang-orang yang beriman kepada adanya kehidupan akhirat tentu beriman kepadanya [Al Qur’an], dan mereka selalu memelihara sembahyangnya. (92).

17. Jangan menuruti kebanyakan manusia di bumi
أَفَغَيۡرَ ٱللَّهِ أَبۡتَغِى حَكَمً۬ا وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ إِلَيۡڪُمُ ٱلۡكِتَـٰبَ مُفَصَّلاً۬‌ۚ وَٱلَّذِينَ ءَاتَيۡنَـٰهُمُ ٱلۡكِتَـٰبَ يَعۡلَمُونَ أَنَّهُ ۥ مُنَزَّلٌ۬ مِّن رَّبِّكَ بِٱلۡحَقِّ‌ۖ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡمُمۡتَرِينَ (١١٤) وَتَمَّتۡ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدۡقً۬ا وَعَدۡلاً۬‌ۚ لَّا مُبَدِّلَ لِكَلِمَـٰتِهِۦ‌ۚ وَهُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلۡعَلِيمُ (١١٥) وَإِن تُطِعۡ أَڪۡثَرَ مَن فِى ٱلۡأَرۡضِ يُضِلُّوكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ‌ۚ إِن يَتَّبِعُونَ إِلَّا ٱلظَّنَّ وَإِنۡ هُمۡ إِلَّا يَخۡرُصُونَ (١١٦) إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعۡلَمُ مَن يَضِلُّ عَن سَبِيلِهِۦ‌ۖ وَهُوَ أَعۡلَمُ بِٱلۡمُهۡتَدِينَ
Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab [Al Qur’an] kepadamu dengan terperinci? Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al Qur’an itu diturunkan dari Tuhanmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu. (114) Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu [Al Qur’an, sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merobah-robah kalimat-kalimat-Nya dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (115) Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta [terhadap Allah][3]. (116) Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui tentang orang yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia lebih mengetahui tentang orang-orang yang mendapat petunjuk. (117).

18. 10 Perintah Tuhan
قُلۡ تَعَالَوۡاْ أَتۡلُ مَا حَرَّمَ رَبُّڪُمۡ عَلَيۡڪُمۡ‌ۖ أَلَّا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـًٔ۬ا‌ۖ وَبِٱلۡوَٲلِدَيۡنِ إِحۡسَـٰنً۬ا‌ۖ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَوۡلَـٰدَڪُم مِّنۡ إِمۡلَـٰقٍ۬‌ۖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُڪُمۡ وَإِيَّاهُمۡ‌ۖ وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلۡفَوَٲحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَ‌ۖ وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ‌ۚ ذَٲلِكُمۡ وَصَّٮٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَعۡقِلُونَ
Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah [membunuhnya] melainkan dengan sesuatu [sebab] yang benar" . Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami [nya]. (151).

19. Al-Qur'an membawa berkah dan rahmat
وَهَـٰذَا كِتَـٰبٌ أَنزَلۡنَـٰهُ مُبَارَكٌ۬ فَٱتَّبِعُوهُ وَٱتَّقُواْ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ 
Dan Al Qur’an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat, (155).

20. Allah akan balas pendusta al-Qur'an dengan siksa yang pedih.
أَوۡ تَقُولُواْ لَوۡ أَنَّآ أُنزِلَ عَلَيۡنَا ٱلۡكِتَـٰبُ لَكُنَّآ أَهۡدَىٰ مِنۡہُمۡ‌ۚ فَقَدۡ جَآءَڪُم بَيِّنَةٌ۬ مِّن رَّبِّڪُمۡ وَهُدً۬ى وَرَحۡمَةٌ۬‌ۚ فَمَنۡ أَظۡلَمُ مِمَّن كَذَّبَ بِـَٔايَـٰتِ ٱللَّهِ وَصَدَفَ عَنۡہَا‌ۗ سَنَجۡزِى ٱلَّذِينَ يَصۡدِفُونَ عَنۡ ءَايَـٰتِنَا سُوٓءَ ٱلۡعَذَابِ بِمَا كَانُواْ يَصۡدِفُونَ
Atau agar kamu [tidak] mengatakan: "Sesungguhnya jika kitab itu diturunkan kepada kami, tentulah kami lebih mendapat petunjuk dari mereka." Sesungguhnya telah datang kepada kamu keterangan yang nyata dari Tuhanmu, petunjuk dan rahmat. Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mendustakan ayat-ayat Allah dan berpaling daripadanya? Kelak Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang berpaling dari ayat-ayat Kami dengan siksaan yang buruk, disebabkan mereka selalu berpaling. (157)
(7) Al-A'raf 2-5, 203-204
(9) At-Taubah 124-127
(10) Yunus 1, 37-39, 57-58
(11) Hud 1, 13
(12) Yusuf 1-2, 111
(13) Ar-Ra'd 1, 37-39
(14) Ibrahim 1-2
(15) Al-Hijr 1, 87
(16) An-Nahl 101-103
(17) Al-Isra' 9, 41, 45-46, 88-89, 105
(18) Al-Kahfi 1-5, 27, 54, 106
(19) Maryam 64, 97
(20) Thaha 2-3, 113-114
(21) Al-Anbiya 5-8, 10-15
(22) Al-Hajj 16
(24) An-Nur 1, 34
(25) Al-Furqan 4-6, 30-32
(26) Asy-Syu'ara 1-2, 192-194, 210-212, 195-199
(27) An-Naml 1-3, 6, 76-79
(28) Al-Qashash 1-2, 48-51, 85-86
(29) Al-Ankabut 47-51
(31) Lukman 6-7
(32) As-Sajadah 2
(35) Fathir 29-32
(36) Yasin 69
(37) Ash-Shaffat 167-170
(38) Shaad 1-14
(39) Az-Zumar 1-2, 23, 27-28, 40-41
(41) Fushshilat 2-5, 26-27, 41, 43-44, 52-54
(42) Asy-Syura 18
(43) Az-Zukhruf 2-4, 44
(44) Ad-Dukhan 2-5, 58-59
(45) Al-Jatsiyah 2, 20
(46) Al-Ahqaf 2, 4, 7-12, 29-31
(52) Ath-Thur 33-34
(53) An-Najm 2-18
(54) Al-Qamar 17
(56) Al-Waqi'ah  75
(59) Al-Hasyr 21
(68) Al-Qalam 44-52
(69) Al-Haqqah 38-52
(72) Al-Jin 1-2
(73) Al-Muzammil  1-4, 20
(74) Al-Mudatsir 54-56
(75) Al-Qiyamah 16, 18-20
(76) Al-Insan 23
(80) Abasa 11-16
(81) At-Takwir 15-29
(84) Al-Insyiqaq 21
(85) Al-Buruj 21-22
(86) Ath-Thariq 11-14
(87) Al-A'la 6-13
(97) al-Qadar 2-5

Semoga bermanfaat.
               ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                               
 “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”                    
Sumber: 
Al-Qur'an Online
Klasifikasi Ayat Al-Qur'an, Muhammad Nuruddin Umar, Penerbit: Al-Ikhlas Surabaya